Centre Of Science Tax and Accounting (COSTA)
Jl. Mr. Kusumaatmaja Nomor 41 Purwakarta
Ilmu Perpajakan Diperebutkan ?
Dr. H. Vitra Yozi Chaniago, SE., ME., Ak., CA
Pajak, acuh tak acuh tapi butuh
Sejak kasus Gayus Tambunan terungkap pada tahun 2010 lalu, membuat Orang Pajak dan Kantor Pajak serta Ilmu Pajak menjadi topik yang paling menarik untuk dibicarakan. Semua orang ingin tahu perkembangan kasusnya, dan ini otomatis menggiring orang untuk memahami pajak itu sendiri. Sebelum kasus Gayus Tambunan meledak orang terkesan kurang tertarik untuk membahas pajak apalagi untuk mempelajarinya. Pajak seakan seperti barang yang haram untuk dibicarakan secara terbuka.
Kondisi diatas membuat pajak kurang diketahui dalam kehidupan masyarakat secara umum dan luas. Pajak hanya dipelajari di bangku-bangku perkuliahan saja dan menjadi matakuliah inti di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Ilmu Administrasi. Kurang tertariknya masyarakat untuk mengenal pajak membuat Sebagian besar masyarakat tidak bisa membedakan antara pajak dan retribusi serta antara pajak pusat dan pajak daerah.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun terakhir menunjukkan bahawa peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara mencapai 70% lebih. Sebuah kontribusi yang sangat dominan dan besar sekali. Meskipun Sebagian masyarakat acuh dengan pajak, namun negara sangat membutuhkannya.
Pajak itu Seksi, terkadang menakutkan.
Sering kita mendengar ungkapan yang mengatakan bahwa ada 2 yang pasti di dunia ini, yang pertama adalah pajak dan yang kedua adalah mati. Ungkapan ini mungkin hanya seloroh belaka, namun ada benarnya juga, apalagi setelah melihat trend APBN yang ada. Pajak dan Ilmu Pajak menjadi barang seksi diantara para peminatnya yang rata-rata adalah golongan menengah keatas karena mereka akan selalu berhubungan dengan pajak sesuai batas kemampuan dan kegiatan usahanya.
Pajak adalah kewajiban kepada negara dan dapat kenakan sanksi jika tidak ditunaikan. Tidak sedikit orang yang tersandung pajak, baik dalam ranah sanksi admninistrasi maupun pidana. Alcapone yang merupakan penjahat besar dunia dan licin serta selalu lolos dalam setiap jeratan hukum namun tertangkap juga dalam kasus pajak. Prinsip pajak itu adalah distribusi penghasilan, dari yang memiliki penghasilan besar kepada masyarakat lainnya, seperti hal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ilmu Perpajakan Milik Siapa ?
Terselip pertanyaan tentang Pajak dan Ilmu Pajak, apakah Ilmu Perpajakan tersebut milik Fakultas Ekonomi khusnya Akuntansi ?. Dalam kehidupan sehari-hari Ilmu Perpajakan tidak dapat dilepaskan dari Akuntansi, bahkan Dr. H. Vitra Yozi Chaniago, SE., ME., Ak., CA mengatakan bahwa Akuntansi itu ibarat Tulang dan Pajak itu ibarat Daging yang mengikuti Tulang. Belajar Akuntansi tanpa Pajak ibarat Mandi tanpa Sabun (Yozi Chaniago, 2021).
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 46 yang mengatur wajib pajak dalam melaporkan Pajak Penghasilan (PPh)-nya. Pelaporan pajak berawal dari Laporan Keuangan Komersial menjadi Fiskal melalui proses rekonsiliasi fiscal. PSAK 46 tambah memperkuat bahwa Ilmu Perpajakan tersebut sangat erat dan dekat hubungannya dengan Akuntansi. Hubungan akuntansi dan pajak bak kembar siam.
Fakta dilapangan menunjukkan bahwa ilmu perpajakan berkait erat dengan kegiatan akuntansi, bahkan dalam struktur organisasi suatu perusahaan pajak merupakan salah satu devisi dari akuntansi, bukankah kita sering mendengar jabatan Accounting and Tax dalam sebuah enterprise ?.
Pertanyaan berikutnya muncul, kenapa ilmu perpajakan itu masuk dalam Fakultas Ilmu Administrasi dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ?. Contohnya Program Studi Perpajakan di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya dan Ilmu Administrasi Fiskal di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. Ilmu Administrasi Fiskal adalah ilmu yang fokus pada kajian tata kelola fiskal dan perpajakan yang hanya terdapat di Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya dengan nama prodi Perpajakan.
Pajak milik Fakultas Ekonomi atau Ilmu Administrsi ?
Mata kuliah yang dipelajari di Ilmu Administrasi Fiskal terkait pajak dan akuntansi, seperti Pajak Penghasilan, PPN & PPnBM, Kepabeanan & Cukai, Pajak Properti, Pajak Internasional, dan sebagainya. Matakuliah akuntansi seperti dasar-dasar Akuntansi, Akuntansi Biaya, Akuntansi Keuangan, Akuntansi Pajak, dan lainnya. Pajak dan akuntansi adalah matakuliah dari awal semester satu hingga semester delapan, pajak dan akuntansi adalah sahabatnya Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Admnistrasi.
Kiansantang, 08082021